Mediakawasan.co.id, Jakarta – Global Center for Good Governance in Tobacco Control (GGTC) merilis policy brief yang mengungkap bagaimana narasi perdagangan rokok ilegal secara sistematis dimanfaatkan industri tembakau untuk menghambat implementasi kebijakan pengendalian tembakau di berbagai negara.
Laporan tersebut mencatat sedikitnya 19 pemerintah di dunia telah menjalin kerja sama dengan industri rokok dalam penegakan hukum, dengan dalih menekan peredaran rokok ilegal. Ironisnya, berbagai bukti yudisial menunjukkan bahwa industri rokok justru memiliki keterkaitan historis dalam memfasilitasi atau gagal mencegah masuknya produk mereka ke pasar ilegal.
Situasi ini dinilai relevan dengan kondisi di Indonesia. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan pita cukai yang melibatkan pelaku industri rokok resmi serta oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ridhwan Fauzi, Technical Officer Tobacco Control Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), menyatakan bahwa pola serupa terjadi secara global. “Narasi maraknya rokok ilegal kerap digunakan untuk menakut-nakuti pemerintah agar tidak mengambil kebijakan pengendalian tembakau yang efektif. Padahal, berbagai studi menunjukkan sebagian besar rokok di pasar ilegal justru berasal dari produsen resmi,” ujarnya. Hal ini, menurutnya, menimbulkan dugaan adanya keterlibatan struktural industri dalam masalah yang mereka klaim sedang dilawan.
Lebih lanjut, policy brief GGTC menyoroti bahwa kemitraan antara pemerintah dan industri tembakau dalam isu rokok ilegal justru menciptakan kerugian fiskal berlapis. Pertama, negara menanggung biaya kesehatan, lingkungan, dan sosial akibat konsumsi tembakau. Kedua, negara harus membiayai penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal. Ketiga, negara kehilangan potensi penerimaan akibat kebijakan tarif cukai yang rendah.
Di Indonesia, dampak tersebut sudah mulai terlihat. Implementasi PP 28/2024 berjalan lambat akibat tekanan industri yang mengaitkan regulasi dengan peningkatan rokok ilegal. Dari sisi fiskal, struktur cukai yang kompleks juga mendorong fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk yang lebih murah, sehingga mengurangi efektivitas kebijakan sekaligus menekan potensi penerimaan negara.
Kondisi ini berisiko memburuk apabila rencana penambahan tarif cukai terhadap rokok ilegal benar-benar diterapkan. Fenomena downtrading diperkirakan akan terus berlanjut, sementara pelaku industri yang seharusnya dikenai sanksi justru berpotensi memperoleh insentif secara tidak langsung.
“Ketika pemerintah mengikuti narasi industri, negara tidak hanya gagal mengendalikan konsumsi, tetapi juga kehilangan penerimaan dan tetap menanggung beban kesehatan. Ini merupakan kerugian berlapis yang seharusnya bisa dihindari,” tambah Ridhwan.
Ia menegaskan bahwa kepentingan industri rokok tidak sejalan dengan mandat pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. Industri berorientasi pada peningkatan konsumsi demi keuntungan, sementara pemerintah bertanggung jawab menjaga kesehatan publik. Karena itu, pemerintah—khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan—diminta tidak terjebak dalam narasi rokok ilegal yang berpotensi menghambat kebijakan efektif.
Sebagai langkah konkret, RUKKI mendesak pemerintah untuk:
- Menghentikan segala bentuk kerja sama dengan industri rokok dalam penegakan hukum maupun perumusan kebijakan guna menghindari konflik kepentingan.
- Memastikan kebijakan pengendalian tembakau berbasis data independen, bukan data yang diproduksi atau didanai industri.
- Menyederhanakan struktur cukai menuju sistem tarif tunggal (single-tier system) guna mengurangi praktik downtrading dan meningkatkan efektivitas pengendalian konsumsi.
- Menaikkan tarif cukai rokok secara berkala dan signifikan tanpa dipengaruhi narasi rokok ilegal yang tidak terverifikasi.
- Memperkuat sistem penegakan hukum yang independen, termasuk pengembangan sistem track-and-trace tanpa melibatkan industri.
- Mempercepat implementasi aturan turunan PP 28/2024 tanpa intervensi industri sebagai langkah strategis melindungi kesehatan publik.
(Red/*)














































