Mediakawasan.co.id, Jakarta – Sepuluh tahun sudah berlalu masa Pemerintahan era Presiden Joko Widodo. Setelah menjabat sebagai pemimpin negara Indonesia dalam 2 periode berturut-turut, telah banyak produk kebijakan yang dikeluarkan dalam mendukung upaya pengendalian rokok di Indonesia. Hal ini berkaca kembali pada komitmen Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul di Indonesia. Sayangnya, tantangan utama dalam menjalankan komitmen tersebut adalah masifikasi perilaku hidup tidak sehat, seperti kebiasaan merokok, yang dibiarkan oleh absennya penegakan aturan yang belum optimal di lapangan dan komitmen pemerintah yang belum satu visi.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) berjudul “Dinamika Kebijakan Pengendalian Rokok di Indonesia: Evaluasi era Presiden Joko Widodo Tahun 2014-2024”, kebijakan pengendalian rokok yang ditetapkan selama era Presiden Joko Widodo menghadapi banyak dinamika dan belum sepenuhnya efektif dalam menekan prevalensi merokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Meskipun ada terobosan positif terbaru yang diundangkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, studi ini menemukan bahwa penerapan dan pengawasan kebijakan pengendalian rokok, baik di level nasional dan di berbagai daerah masih memiliki banyak ‘catatan’.
“Ketimpangan dalam penegakan hukum serta lemahnya sanksi bagi pelanggar menjadi kendala utama yang harus segera diatasi. Kebijakan pengendalian rokok yang telah diterapkan masih perlu untuk terus diperkuat dan disempurnakan. Evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan yang ada merupakan bagian penting dari proses demokrasi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat”, tutur Aryana Satrya, Ketua dan Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), dalam paparan hasil studi. Aryana juga menambahkan beberapa poin penting lainnya, diantaranya:
- Berdasarkan analisis Grafik Treemap, evaluasi dan efektivitas aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kebijakan cukai merupakan isu yang paling banyak dibahas oleh informan. Lalu, inovasi upaya pengendalian rokok yang paling diharapkan adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
- Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pengendalian rokok selama sepuluh tahun terakhir (2014- 2024), namun kebijakan-kebijakan dalam instrumen MPOWER tersebut masih belum optimal. Kenaikan cukai setiap tahun pun belum agresif untuk menekan angka prevalensi perokok.
- Inovasi kebijakan pengendalian rokok rentan sulit diwujudkan karena hanya sedikit kementerian yang secara aktif dan optimis untuk merealisasikannya, sehingga masih memerlukan political will yang kuat dari presiden, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
- Tantangan eksternal terbesar kebijakan pengendalian rokok, yaitu masih adanya campur tangan industri melalui lobi politik dan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada daerah. Skor Tobacco Industry Interference (TII) index di Indonesia masih 84, yang tergolong tinggi menurut laporan Global Tobacco Interference.
- Dari hasil evaluasi kebijakan dan banyaknya tantangan yang dihadapi, harmonisasi antara Kementerian/Lembaga di pemerintahan selanjutnya diharapkan dapat memperkuat implementasi, penegakan, dan pengawasan dari aturan yang telah ada, baik PP No. 28 Tahun 2024 maupun aturan terkait lainnya, untuk melindungi hak kesehatan masyarakat dan mewujudkan generasi unggul di masa mendatang.
Hasil studi ini ditanggapi pertama oleh Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sekaligus mewakili Organisasi Masyarakat Sipil. “Dalam dimensi kacamata saya, sebenarnya ini bisa disimpulkan bahwa kebijakan pengendalian rokok di era Presiden Jokowi masih menoreh catatan merah. Walaupun ada kebijakan kenaikan cukai, tapi cukai masih berada pada aspek normatif, yang belum secara signifikan bisa mengendalikan konsumsi rokok”, tutur Tulus. Selama 10 tahun terakhir ini, Presiden Jokowi dinilai memiliki relasi kuat dengan industri rokok. Hal ini terbukti dari banyaknya pembukaan pabrik rokok baru di era pemerintahannya, padahal dampaknya juga harus diukur. Tulus menegaskan agar implementasi PP Kesehatan 28/2024 jangan sampai hanya menjadi ‘macan ompong’, apalagi terulang seperti kegagalan di PP No 109 Tahun 2012.
“Saya akan terus terang bahwa studi ini menunjukkan kebijakan pengendalian rokok di era Presiden Jokowi masih jauh dari kata berhasil. Seharusnya disampaikan saja dengan tajam kalau ini sudah darurat, kondisi SOS. Pemerintah itu tugasnya melindungi masyarakat. Bayangkan saja 60% rakyat Indonesia, pengeluarannya di bawah Rp35.000 per hari. Sedangkan sigaret kretek menjadi pengeluaran nomor 2 terbesar yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat miskin. Ini terlihat kalau belum ada perlindungan yang menyeluruh”, ujar Faisal Basri, Pakar Pemerhati Pengendalian Rokok. Faisal mengkritisi bahwa kendala terbesar saat ini adalah faktor politik. Negara jangan sampai mau dikooptasi oleh industri rokok, termasuk lobi politik oleh industri rokok harus dibersihkan, dan Undang-Undang Kesehatan harus diberikan otoritas yang lebih keras untuk mengatur. Faisal juga menutup tanggapannya dengan memberikan harapan di era Pemerintahan baru nanti, yaitu Presiden Prabowo, agar lebih tegas dan jangan mau berkompromi atau satu meja dengan industri rokok.
Kritik tegas tadi langsung ditanggapi oleh Arief Rosyid, Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, “Banyak hal yang perlu di introspeksi di era kepemimpinan sebelumnya, maka apa yang belum optimal harus diperbaiki bersama. Di era keberlanjutan ini, komitmen Prabowo-Gibran memastikan SDM di Indonesia menjadi lebih baik, salah satunya dengan mengawal implementasi dan sesegera mungkin mengeksekusi PP Kesehatan No 28 Tahun 2024. Dari salah satu Asta Cita Prabowo-Gibran juga menegaskan keberpihakan terhadap kesehatan, generasi unggul, sehat, produktif, dan partisipatif adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar”, ucap Arief. Arief juga memastikan bahwa aturan tertulis seperti larangan penjualan rokok batangan, zonasi minimal 200 meter dari satuan pendidikan, larangan iklan di media sosial, implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan sebagainya dalam PP 28/2024 tidak berakhir sebagai lip service saja, tapi bisa dikawal bersama untuk terlaksana dengan komitmen baik.
Berbicara lebih dalam mengenai PP Kesehatan 28/2024, dr. Benget Saragih, M. Epid, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kementerian Kesehatan RI, menanggapi, “Studi ini menampilkan realita, memang masih menjadi tantangan dan butuh kerja sama kementerian dan lembaga untuk upaya pengendalian rokok yang lebih baik. Rekomendasi yang diberikan dari studi ini juga sudah dimasukkan dalam Rencana Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Kesehatan”, tegas Benget. Benget menambahkan bahwa PP 28/2024 ini membawa optimisme baru dibanding PP 109/2012.
“Dalam konteks pengendalian rokok, memang menjadi tugas utama Presiden yang harus memimpin, tidak bisa semata- mata bertumpu pada Kementerian Kesehatan saja”, tegas Sunu Dyantoro, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, yang memberikan tanggapan dari perspektif media. Hal ini dinilai karena pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab lebih banyak atas hak perlindungan kesehatan publik, lalu diikuti dengan kementerian-kementeriannya.
Dari sisi fiskal, Sarno, Analisis Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, ikut menanggapi “Pengendalian konsumsi rokok juga memerlukan aspek fiskal. Hanya saja ini membutuhkan kombinasi antara kebijakan fiskal (cukai dan harga) dan kebijakan non fiskal, karena cukai tidak dapat berdiri sendiri. Di sisi lain, kita sudah menaikkan batas harga jual eceran. Kompleksitas strata tarif cukai, kita berusaha melakukan penyederhanaan, dengan perlahan setiap tahunnya, sambil kita coba terus melihat evaluasi di lapangan seperti apa”, ujar Sarno.
Melanjuti dari sisi non fiskal, Renova Siahaan, Perencana Madya Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, ikut mempertegas kembali, “Di balik angka 7,4% pada data SKI 2023 ini memang masih menyisakan banyak tantangan. Walaupun sebenarnya sudah ada banyak progres, baik dari sisi fiskal dan non fiskal, upaya kita belum sepenuhnya dikatakan berhasil. Tentu saja ini juga akan menjadi komitmen pemerintah karena ini sejalan dengan visi misi presiden terpilih untuk mewujudkan SDM yang berdaya saing, maka indikator merokok ini harus terus kita sesuaikan antara RPJMN nanti dengan PP Kesehatan No 28 Tahun 2024”, tutur Renova.
Hj. Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX, Dewan Perwakilan Rakyat, mengamini bahwa poin utama dalam upaya pengendalian rokok adalah pada tataran implementasi. Netty mengungkapkan, “Perlu adanya keseriusan dari seluruh pemangku kepentingan agar benar-benar memastikan kebijakan pengendalian rokok ini berjalan dengan baik. Aspek pengawasan dan penindakan juga belum maksimal diterapkan. Pengendalian rokok ini menjadi hal yang urgent dan merupakan PR yang besar bagi pemerintah, khususnya presiden terpilih, karena penyakit akibat perilaku merokok memakan biaya kesehatan paling besar.”
Dengan adanya hasil studi evaluasi terhadap kebijakan pengendalian rokok selama 10 tahun terakhir ini, diharapkan dapat menjadi refleksi untuk perbaikan dan penguatan dalam implementasi aturan pengendalian rokok di bawah kepemimpinan presiden terpilih. Masyarakat menantikan komitmen dan keberpihakan pemerintah selanjutnya dalam melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan, termasuk ‘menutup pintu’ dari segala bentuk intervensi industri. (Red/rlls)












































